news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Prostitusi Berkedok Karaoke di Surabaya, 1 Muncikari Jadi Tersangka

19 Desember 2019 19:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti dari kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan seorang tersangka kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga di Jalan Banyu Urip, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, seorang perempuan berinisial DM alias Mami L (35) ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sebagai muncikari.
“Kami menemukan beberapa orang saksi yang menemukan bahwa ternyata di sana ada kegiatan tindakan asusila. Kami menetapkan status seseorang istilahnya Mami (muncikari),” ujar Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12).
Tersangka kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pitra menyebut dalam praktik itu tiap sekali layanan, pelanggan bisa ditarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per LC atau pemandu suara. Rata-rata Mami L dapat meraup untung sebesar Rp 300 ribu per layanan. Namun, Pitra enggan menjelaskan berapa lama prostitusi berlangsung.
“Maminya ini memperoleh kurang lebih Rp 300 ribu. Ini sudah sudah sering berjalan. Modusnya adalah LC (menerima) pelanggan dan di situlah mereka terjadi transaksi,” ungkap Pitra.
ADVERTISEMENT
“Ini mengelabui kita karena karaoke keluarga ternyata di dalam melakukan kegiatan itu (prostitusi). Itu yang menjadi perhatian kita,” imbuhnya.
Sementara itu, polisi belum menetapkan pemilik karaoke sebagai tersangka. Pemilik baru dimintai keterangan sebagai saksi.
Mami L dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan pencabulan dengan orang lain. Ancamannya 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana keuntungan dari pelacuran perempuan. Ancaman 1 tahun bui.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek prostitusi berkedok karaoke di Jalan Banyu Urip, Surabaya, Rabu (18/12) dini hari. Belasan LC diamankan untuk dimintai keterangan.