news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Protes Jaksa ke Rizieq soal Otak Nyungsang hingga Imam Besar Isapan Jempol

15 Juni 2021 6:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum protes atas isi pleidoi Habib Rizieq terkait kasus data swab. Sebab, Habib Rizieq dinilai menggunakan kata-kata yang tidak pantas untuk menyerang jaksa.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
Dalam paparannya, jaksa menyebut bahwa pleidoi seharusnya berisi dalil-dalil untuk mematahkan tuntutan atau dakwaan. Namun, yang digunakan Habib Rizieq dalam pleidoi dinilai tidak berhubungan dengan perkara.
"Mengedepankan emosional apalagi menghujat dan mendiskreditkan satu sama lain sebagaimana yang dipertontonkan terdakwa," kata jaksa.
Jaksa keberatan dengan kata-kata yang dipakai Habib Rizieq dalam pleidoi. Kata-kata itu ialah:
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan Terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan oleh yang mengaku dirinya berakhlakul karimah tetapi dengan mudahnya Terdakwa menggunakan kata-kata sebagaimana tersebut," ujar jaksa.
Habib Rizieq menjalani sidang tuntutan kasus data swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: Dok. Istimewa

Jaksa Sindir Habib Rizieq

Jaksa penuntut umum lantas membandingkan soal penggunaan diksi itu dengan status Imam Besar.
ADVERTISEMENT
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai imam besar hanya isapan jempol belaka," kata jaksa dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
Replik itu merupakan tanggapan atas pleidoi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi. Dalam kasus itu, jaksa menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara.
Dalam replik, jaksa mempersoalkan sejumlah diksi yang digunakan Habib Rizieq. Mulai dari soal otak nyungsang, hina, menjijikan, dan lain sebagainya.
Jaksa menilai kata-kata itu tidak sepantasnya digunakan oleh Habib Rizieq. Selain itu, sejumlah poin dalam pleidoi Habib Rizieq juga dinilai tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Menurut jaksa, pleidoi Habib Rizieq seharusnya berisi dalil-dalil pertimbangan hukum yang didukung keterangan saksi dan ahli. Pleidoi yang dibacakan pada persidangan lalu dinilai hanya merupakan keluh kesah Habib Rizieq semata.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu mengajukan nota pembelaan dengan menggunakan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat dan mendiskreditkan satu sama lain sebagaimana yang dipertontonkan Terdakwa," ujar jaksa.
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Jaksa Nilai Habib Rizieq Cari Panggung dengan Singgung BG dan Tito dalam Pleidoi

Jaksa menilai sejumlah poin dalam pleidoi Habib Rizieq tidak ada kaitannya dengan perkara data swab di RS Ummi. Termasuk yang menyinggung pertemuan Habib Rizieq dengan Kepala BIN Budi Gunawan alias BG dan Tito Karnavian selaku Kapolri saat berada di Arab Saudi.
Dalam pleidoi, Habib Rizieq mengaku ada sejumlah pertemuan dengan beberapa pejabat negara saat dia masih berada di Arab Saudi. Menurut Habib Rizieq, ada sejumlah kesepakatan yang dibahas dalam pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
Namun, jaksa menilai hal itu tak ada relevansinya dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Menyeret dan menyebut beberapa nama seperti Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Menko Polhukam RI Jenderal (Purn) Wiranto, Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Purn) Agus Soeharto, Ketua MUI Pusat Kiai Ma'ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI atau Jenderal Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua tidak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo," papar jaksa dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
Jaksa mengaku tidak akan menanggapi poin tersebut. Sebab, tidak ada kaitannya dengan perkara.
"Terlihat Terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak atas apa dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa.
ADVERTISEMENT