Protokol Lengkap untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi

19 Juni 2020 1:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama mengeluarkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Protokol itu berlaku untuk lembaga pendidikan keagamaan yang tidak berasrama maupun berasrama seperti pesantren.
ADVERTISEMENT
Protokol kesehatan itu wajib dijalankan lembaga pendidikan yang membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sementara bagi lembaga pendidikan agama yang baru akan membuka sekolah, wajib mensosialisasikan protokol tersebut.
Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi. Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.
Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat di Komisi VIII DPR. Foto: Kementerian Agama
Lalu ketiga, aman COVID-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat. Terakhir, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” Kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6).
ADVERTISEMENT
Adapun protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi COVID-19, sebagai berikut:
1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
ADVERTISEMENT
4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
ADVERTISEMENT
9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
11. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
ADVERTISEMENT
12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk ctps (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT