Protokol Paripurna DPR: Duduk Jarak 1,5 Meter dan Lewat Bilik Disinfektan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Rapat konsultasi pimpinan DPR memutuskan sejumlah protokol yang harus diikuti oleh anggota yang memilih datang hadir di paripurna. Salah satunya, duduk harus berjarak di ruang sidang paripurna.
"Semua menggunakan protokol COVID-19. Jadi, semua sesuai prosesur itu. Jadi dicek semua, itu juga physical distancingnya. Jadi tidak duduknya rapat, berjarak, satu sampai satu setengah meter (2 kursi)," kata Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa yang juga mengikuti rapat.
Protokol pencegahan virus corona lain yang harus diikuti yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
Khusus untuk rapat paripurna, Tenaga Ahli (TA) maupun staf anggota DPR tak diperkenankan memasuki area paripurna.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak duduknya rapat, tetap protokol penanganan COVID-19 berlaku di DPR, dan juga tenaga ahli, staf itu tidak diperkenankan hadir masuk ke dalam area rapat paripurna. Jadi hanya anggota," kata Saan.
Nantinya tak semua anggota DPR diwajibkan hadir secara fisik, namun bisa juga hadir secara virtual. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyebut nantinya rapat akan menggunakan aplikasi zoom cloud meetings.
Saat ini mekanisme rapat itu juga sedang disiapkan oleh Sekretarist Jenderal DPR.
"Virtual dengan memakai zoom, selama pandemi ini," kata Aziz.