Protokol Pemakaman Pasien Corona Penting: Petugas-Warga Tak Boleh Terpapar

27 Oktober 2020 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas penggali makam jenazah COVID-19 bersiap menurunkan peti di komplek pemakaman Pondok Ranggon. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas penggali makam jenazah COVID-19 bersiap menurunkan peti di komplek pemakaman Pondok Ranggon. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penanganan pandemi tak bisa berhenti di testing atau perawatan bagi warga yang positif corona. Pelayanan pemakaman jenazah juga tidak kalah penting. Jangan sampai, pemakaman justru jadi sarana penularan corona.
ADVERTISEMENT
Tata cara pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 terus disempurnakan. Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah menyusun protokol pemakaman merujuk pada aturan Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran disusun berdasarkan pedoman penanganan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dan input dari tim ahli Pemulasaran Jenazah Infeksius dan menghasilkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Selain itu, ada pula Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 74/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Luar Fasilitas Kesehatan yang jadi pedoman.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, prosedur pemakaman jenazah sudah tertuang secara lengkap. Yang paling utama, jenazah akan dibungkus berlapis.
Pertama, jenazah yang sudah dikafankan akan dibungkus dengan kantong berbahan plastik yang kedap air.
ADVERTISEMENT
"Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus," tulisnya.
Kemudian petugas diminta untuk memastikan tidak ada kebocoran cairan apa pun dari kantong mayat. Setelah dipastikan tak ada kebocoran, kantong disegel dan disemprot disinfektan. Setelah disegel, kantong jenazah tak boleh lagi dibuka.
Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang ditutup rapat. Peti kayu pun kembali dilapisi plastik dan disemprot disinfektan sekali lagi.
"Pastikan penguburan atau kremasi tanpa membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum," terangnya.
Petugas penggali makam menunggu kerabat jenazah korban COVID-19 mengumandangkan adzan di komplek pemakaman Pondok Ranggon. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Edukasi kepada warga juga sangat penting dalam hal pemakaman jenazah dengan protokol corona. Sebab, yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 tak hanya pasien yang sudah terkonfirmasi positif. Pasien dengan status probable juga akan dimakamkan sesuai prosedur corona.
ADVERTISEMENT
"Warga sekitar diberi penjelasan atau edukasi untuk tidak menolak jenazah COVID-19 karena sudah melalui protokol yang ketat," tambah dia.
Seorang wanita berduka saat pemakaman anggota keluarganya di kompleks pemakaman jenazah COVID-19, di Pondok Ranggon di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Hingga kini, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah TPU untuk dijadikan tempat pemakaman khusus pasien corona. TPU itu, yakni TPU Pondok Ranggon, TPU Tegal Alur, dan yang terbaru, yakni TPU Rorotan.
Semua petugas pemakaman jenazah tetap yang utama dalam pencegahan penularan corona. Petugas dilengkapi dengan APD. Selain itu, ada swab test PCR rutin untuk memastikan petugas tetap sehat.
"Pengurusan jenazah pasien COVID-19 telah melalui prosedur dengan langkah-langkah untuk mencegah agar tidak terjadi transmisi penularan dari jenazah ke petugas, masyarakat, dan lingkungan sekitar," kata Kepala Dinas Hutan Kota dan Pertamanan DKI Jakarta Suzi Marsita.
ADVERTISEMENT