PSBB Belum Dicabut, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Said Didu Dilakukan di Rumah

11 Mei 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat panggilan ke-2 kepada Said Didu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini, 11 Mei 2020. Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Helvis, menegaskan jika kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, mengingat pandemi virus corona belum mereda dan pemberlakukan PSBB di Jakarta belum dicabut, ia mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan di rumah kliennya di daerah Tangerang, Banten.
“Klien kami siap diperiksa, namun karena aturan PSBB, kami mengajukan permohonan pemeriksaan di tempat kediaman,” kata Ketua Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK), Helvis dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
Surat pengajuan itu sudah dirikan kepada penyidik Bareskrim Polri, juga ditembuskan ke Kepala Kepolisian RI, Ketua Ombudsman RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
ADVERTISEMENT
Menurut Helvis, pengajuan permohonan pemeriksaan di kediaman Said Didu sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Di sana dijelaskan jika ada alasan yang jelas, maka penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rumah saksi.
"Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," ucap Helvis.
Helvis menambahkan, pengajuan agar pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu sudah sangat tepat. Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
“Kami memandang mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah alasan yang patut dan wajar, sehingga kami mengajukan permohonan pemeriksaan di kediaman klien kami,” tutur dia.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Luhut. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Luhut, Patra M Zen, menuturkan materi pelaporan Said Didu terkait pernyataannya yang menyebut Luhut hanya mengutamakan uang daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Hersubeno Arief.
------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.