PSBB di Tangsel: KRL Tak Disetop, Penumpang Dibatasi

16 April 2020 17:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Airin Rachmi Diany berbicara di hadapan media terkait penemuan bom di Serpong. Foto: Aprilandika Pratama
zoom-in-whitePerbesar
Airin Rachmi Diany berbicara di hadapan media terkait penemuan bom di Serpong. Foto: Aprilandika Pratama
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan menghentikan operasional KRL selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, kereta KRL akan tetap beroperasi normal sebagaimana biasanya saat tidak PSBB. Namun, jumlah penumpang dibatasi maksimal 50 persen.
“Keputusan terakhir kemarin rapat, KRL tetap jalan, hanya dibatasi, maksimal penumpang 50 persen, dengan tetap jaga jarak, pakai masker, sering cuci tangan,” ungkap Airin dalam live wawancara bersama kumparan, Kamis (16/4).
Ada lima stasiun KRL di wilayah Tangsel, yaitu Rawa Buntu, Jurangmangu, Pondok Ranji, Sudimara, dan Serpong. Airin mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk melaksanakan pembatasan di transportasi massal itu.
“Tadi saya sudah bilang ke Dishub supaya buat (aturannya) secara tertulis, jangan sampai nanti salah secara aturan dan buat kebijakan,” katanya.
Airin berharap, PSBB di Tangsel hanya akan berlangsung selama 14 hari. Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menjaga jarak dan disiplin menjaga kebersihannya.
ADVERTISEMENT
“PSBB ini kan mudah-mudahan 14 hari. Semua diam di rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai masker, jaga stamina,” pesannya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Suasana Stasiun Tanah Abang dan di KRL Tanah Abang arah Sudirman Foto: Dok. Suhada
Aturan ini terbit setelah pengajuan PSBB tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan.
Adapun PSBB di Tangerang Raya mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4), untuk 14 hari ke depan.
Pergub tersebut mengatur sejumlah hal. Mulai dari pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum hingga pembatasan moda transportasi.
Hak dan kewajiban warga serta pemerintah juga diatur di dalamnya.
ADVERTISEMENT