PSBB DKI Hanya Efektif Cegah Penyebaran Corona Jika Ada Pengawasan

9 April 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI akan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4) besok. Anggota DPR asal DKI Charles Honoris mengatakan efektivitas PSBB tergantung pengawasan melibatkan TNI/Polri.
ADVERTISEMENT
Sebab, PSBB hanya membatasi kegiatan warga termasuk penumpang di transportasi umum, sehingga warga tetap boleh beraktivitas hanya dibatasi.
"Di sini tentunya peran dari pihak-pihak di lapangan yang melakukan enforcement kan sudah disepakati ada Polri dibantu TNI juga termasuk Satpol PP yang dilibatkan di lapangan untuk melakukan enforcement," kata Charles saat dihubungi, Kamis (9/4).
Untuk itu, Charles berharap agar anggota TNI/Polri dapat bertindak tegas dalam menangani pelanggaran yang terjadi selama PSBB di Jakarta berlangsung. Dia pun juga berharap agar pemerintah pusat dan daerah memiliki koordinasi yang baik.
"Saya yakin penegak hukum memiliki diskusi untuk melakukan enforcement terhadap tindakan yang dianggap sebagai rawan penyebaran virus corona. Jadi perlu koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah pusat dan daerah. Dan adanya enforcement yang efektif sehingga penyebaran COVID-19 ditanggulangi," tutur dia.
Live Corona Update Episode 11 Bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: kumparan
Anggota PDIP itu pun menyebut selama proses PSBB berlangsung, Pemprov DKI dapat menerapkan pasal 93 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk memberikan sanksi pidana terhadap seseorang yang dinilai menghalangi proses PSBB yang berlangsung.
ADVERTISEMENT
Pasal 93 UU Kekarantinaan berbunyi, 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.
"Satu hal di UU kekarantinaan itu ada pasal 93 terkait dengan sanksi pidana bagi orang yang menghalangi atau membahayakan upaya melakukan penghentian penyebaran penyakit," tutur dia.
"Maka saya rasa penegak hukum memiliki diskresi juga untuk menggunakan pasal tersebut untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang dianggap membahayakan terhadap upaya menahan laju penyebaran COVID-19," tutup dia.
PSBB di DKI Jakarta berlaku atas Keputusan Menkes Terawan padaa 7 April. Namun Anies baru akan menerapkan efektif mulai Jumat (10/4) besok karena perlu waktu untuk menyusun aturan teknis dan sosialisasi ke masyarakat. PSBB mencakup:
ADVERTISEMENT
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan