PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang, Harus Ada Kompensasi dari Pemerintah

6 April 2020 12:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivitas ojek online atau ojol menjadi salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila PSBB diterapkan di wilayah tertentu, ojek online masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk menangani virus corona. Berikut bunyinya:
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meragukan pembatasan aktivitas dalam Permenkes itu bisa berjalan efektif. Salah satunya soal pembatasan aktivitas ojol tersebut.
"Keraguan muncul karena kebijakan PSBB ini sejak awal ga serius, menurut saya untuk melarang transportasi roda dua karena social distancing, maka pemerintah harus memberikan alternatif, atau memastikan tidak ada yang perlu naik ojol, maksudnya tidak ada yang beraktivitas di luar rumah," kata Direktur PSHK Fajri Nursyamsi, kepada wartawan, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
Ia pun mendorong bahwa pemerintah seharusnya memberikan kompensasi kepada orang yang bermata pencaharian sehari-hari sebagai driver ojol.
"Dan tentu ada kompensasi juga yang menjadikan ojol menjadi mata pencaharian." ujar dia.
Terkait pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, dalam Permenkes, hal itu menjadi salah dasar pertimbangan Menkes menetapkan PSBB di suatu wilayah.
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Fajri, seharusnya Pemerintah Pusat turut terlibat dalam hal itu. Bila Pemda tidak mampu dalam hal ketersediaan, Pemerintah Pusat yang harus turun tangan.
"Pemerintah daerah harus memiliki peran dengan dilibatkan oleh Pemerintah Pusat dalam memastikan kesiapan daerah melaksanakan PSBB, terutama dalam ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan. Apabila pemerintah daerah menyatakan ada ketidaksiapan dari salah satu aspek tersebut, maka Pemerintah Pusat wajib menyediakannya," papar Fajri.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!