news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PSBB, Polisi Tegaskan Tak Ada Penyekatan Jalan ke Jakarta

8 April 2020 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta untuk menekan penularan virus corona. Rabu (8/4), sejumlah titik di perbatasan Jakarta mulai ada pemeriksaan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini terjadi di kawasan Molek, Pondok Gede, yang berbatasan dengan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Terkait hal itu, polisi memastikan tak ada penyekatan akses masuk dan keluar Jakarta di masa PSBB yang mulai berlaku pada Jumat (10/4) mendatang.
“Tidak ada penyekatan akses, hanya pembatasan jumlah penumpang,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Sambodo juga memastikan tak ada pemeriksaan kendaraan atau penumpang yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.
“Belum ada pemeriksaan,” jelasnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan hal serupa. Tak ada penutupan jalan di wilayah DKI Jakarta, melainkan membatasi pergerakan.
“Tidak ada, kan PSBB, physical distancing, bukan lockdown atau karantina,” kata Yusri.
ADVERTISEMENT
PSBB di Jakarta diberlakukan usai mendapat persetujuan dari Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4) malam. Anies mengungkapkan, pemberlakuan PSBB ini nantinya akan fokus pada penegakan sehingga warga yang melanggar akan ditindak tegas. Aturan itu masih disusun.
"Kami akan ambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban, dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Kita harap pembatasan nantinya bisa ditaati," ujar Anies.
Adapun kegiatan yang disetop yakni sekolah, fasilitas umum berupa hiburan, dan gedung olahraga. Kegiatan berkumpul tak boleh lebih dari lima orang, transportasi umum dibatasi pukul 06.00-18.00 WIB. Angkutan umum juga harus mengurangi 50 persen penumpangnya.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!