PSBB Sudah Sejak April, Masih Saja Ada Warga Tak Pakai Masker
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satunya dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Jakarta Barat di Tambora. Ada 17 orang terjaring razia karena tidak menggunakan masker .
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, 14 pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi menyapu jalanan. Sedangkan 3 pelanggar lainnya diberi sanksi denda administrasi.
“Hari ini kami melakukan Operasi Yustisi lanjutan di depan kawasan Polsubsektor Ketapang. Dari hasil operasi ini kami melakukan penindakan kepada 17 orang pelanggar yang terjaring razia” kata Faruk lewat keterangannya, Rabu (28/10).
Faruk menyebut, 3 orang yang terkena denda administrasi dikenakan Rp 50.000 per orang. Hal ini sebagai upaya agar masyarakat semakin peduli penyebaran COVID-19.
“3 orang dikenakan denda administrasi sebesar Rp.50.000 per orang,” ujar Faruk.
Lebih lanjut Faruk mengungkapkan pihaknya melibatkan 40 personel dalam razia tersebut. Mereka akan terus melakukan Operasi Yustisi .
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus melakukan operasi secara rutin, hingga masyarakat sadar mencegah peningkatan COVID-19 di Kecamatan Tambora,” tandasnya.