PSBB Transisi Berlaku Lagi di Jakarta, Ganjil Genap Masih Ditiadakan

11 Oktober 2020 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB Transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Dalam aturan tersebut, sistem ganjil genap belum diterapkan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub 101 tahun 2020 tentang perubahan atas PSBB Transisi.
Sistem ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh,” kata Anies lewat keterangannya, Minggu (11/10).
Anies menuturkan, kebijakan PSBB Transisi diambil usai melihat adanya tren penurunan kasus positif sejak September hingga Oktober. Hal itu juga diperkuat dengan adanya peningkatan tes.
“Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan,” ujar Anies.
Dalam Pergub No. 101 Tahun 2020, Anies tak mengatur soal pemberlakukan ganjil genap saat PSBB transisi 12-25 Oktober 2020. Bila kondisi memungkinkan, ganjil genap akan diatur kemudian lewat Kepgub.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, saat masa PSBB Ketat sistem ganjil-genap juga belum diberlakukan. Hal itu berlangsung selama 14 hari. Kondisi tersebut juga membuat lalu lintas di Jakarta kian padat.
ADVERTISEMENT
“Ya, hari ini ganjil genap mulai pertama kali tidak diberlakukan selama 14 hari. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).
Sambodo mengatakan pada hari pertama peniadaan ganjil genap, lalu lintas di Jakarta masih terlihat padat. Menurutnya hal itu terjadi karena masih ada perkantoran yang belum menerapkan work from home seperti yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.