PSBB Transisi di Jakarta Dibagi Dua Tahap hingga 2 Juli 2020

5 Juni 2020 23:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Jakarta memasuki PSBB transisi hingga akhir Juni 2020. Sejumlah sektor sudah bisa dibuka kembali secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Keputusan PSBB transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub ini diteken Anies pada Jumat (5/6).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan PSBB masa transisi di Jakarta. Foto: Dok. DKI
Dari Kepgub itu terungkap, PSBB transisi ini akan dibagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama berlaku pada 5-18 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam diktum kesatu Kepgub. Berikut bunyi diktum kesatu:
Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakn pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaksanaan tahap kedua PSBB transisi sangat tergantung pada penyebaran virus corona selama masa PSBB transisi tahap pertama. Bila tidak ada peningkatan signifikan, tahap kedua bisa dilanjutkan sampai 2 Juli.
Hal ini tertuang dalam diktum kedua Kepgub berbunyi:
Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus bari COVID-19 secara signifikan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Juli 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakn pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria saat menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Namun, bila kondisi penyebaran virus corona justru meningkat, maka, PSBB transisi bisa dihentikan sebelum tanggal 2 Juli. Hal ini tertuang dalam diktum ketiga yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Masa transisi sebagaimana yang dimaksud diktum kesatu dan/atau diktum kedua dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
Dalam lampiran Kepgub tersebut, tercantum kegiatan atau aktivitas yang bisa dilakukan dalam tahap I dan II. Berikut isi lengkap Kepgub tersebut:
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.