PSBB Transisi DKI Akan Dihentikan Jika Corona Meningkat, PSBB Berlaku Lagi
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan PSBB transisi hingga akhir Juni 2020. PSBB transisi ini diharapkan dapat membantu masyarakat beradaptasi dengan segala kegiatan di tengah pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan penghentian sementara pemberlakuan masa transisi,” bunyi Ayat 1 Pasal 27 dalam pergub itu.
Dalam penghentian PSBB transisi pun harus berdasarkan tingkat wilayahnya. Hal ini diatur dalam Ayat 2 Pasal 27.
Untuk tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota/Bupati Administrasi. Sementara untuk tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
ADVERTISEMENT
Terkait penghentian PSBB transisi di tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi akan diganti dengan pengendalian ketat berskala lokal. Hal ini diatur dalam Ayat 3 Pasal 27.
Kemudian untuk penghentian PSBB transisi di tingkat provinsi akan kembali diterapkan PSBB. Hal ini diatur dalam Ayat 4 Pasal 27.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.