PSBB Transisi, Perusahaan Dilarang PHK Pegawai yang Sedang Isolasi Imbas Corona

5 Juni 2020 23:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Isolasi di Rumah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Isolasi di Rumah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni. Atau hal ini juga bisa disebut sebagai PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
ADVERTISEMENT
Berlakunya PSBB Transisi setelah Anies menerbitkan Pergub Nomor 51 tahun 2020. Salah satu aturan dalam pergub ini ialah mengatur soal aktivitas tempat bekerja selama masa transisi. Hal itu termuat dalam Pasal 13.
Diatur pula mengenai kewajiban pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja selama masa transisi tersebut. Mulai dari pembentukan Tim Penanganan COVID-19 hingga penerapan protokol kesehatan.
Masih dalam pasal tersebut, disebutkan pula bahwa jika ada karyawan yang sedang melakukan isolasi atau karantina mandiri terkait virus corona, maka perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk memutus hubungan pekerjaan atau memecatnya.
Aturan itu ada dalam pasal 13 ayat (2) huruf (i) yang bunyinya sebagai berikut;
"Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri".
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 13 Pergub mengenai ketentuan di Tempat Kerja selama Masa Transisi:
"Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja;
b. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;
c. Melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja;
d. Mewajibkan pekerja menggunakan masker;
e. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. Menyediakan hand sanitizer;
h. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
ADVERTISEMENT
i. Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri;
j. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
k. Menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 (satu) meter pada setiap aktivitas kerja (physical distancing);
l. Menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
n. Melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja; dan
o. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.