PSI Kecewa DPR Hentikan Pembahasan RUU PDP: Banyak Penyalahgunaan Data

4 April 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan dihentikannya pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) oleh Komisi DPR. Juru bicara DPP PSI, Sigit Widodo, mendesak DPR untuk membahasnya kembali dan segera mengesahkan RUU PDP.
ADVERTISEMENT
Sigit menyebut langkah mundur ini sebagai kegagalan DPR melindungi WNI. Ia pun menilai DPR telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat.
“Setelah menunda bertahun-tahun, sekarang DPR malah menghentikan pembahasan RUU yang sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia. DPR jadi Pemberi Harapan Palsu alias PHP. Rakyat Perlu PDP malah di-PHP-in DPR," kata Sigit, Senin (4/4).
PSI mengingatkan, data pribadi warga Indonesia saat ini marak diperjualbelikan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan penggunaan data tersebut. Hampir semua orang di Indonesia saat ini merasakan data pribadinya disalahgunakan, mulai untuk penawaran berbagai produk dan layanan melalui pesan singkat di ponsel, hingga digunakan untuk penipuan.
“Kita juga menyaksikan banyaknya peretasan database berisi data pribadi Warga Negara Indonesia yang kemudian datanya dijual secara terbuka di darkweb,” lanjut Sigit.
ADVERTISEMENT
“Yang paling parah, tahun lalu kita menyaksikan data pribadi milik Presiden Jokowi menyebar di Internet. Apakah DPR belum sadar kita saat ini berada dalam kondisi darurat perlindungan data pribadi?” tegasnya.
Sigit memahami, DPR menyebut tidak adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR tentang lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi adalah halangan utama tidak rampungnya pembahasan RUU PDP. Pemerintah menginginkan lembaga tersebut dibentuk di bawah Kementerian Kominfo, sementara DPR menginginkan lembaga itu berada langsung di bawah presiden.
Namun, ia menilai satu masalah tidak bisa dijadikan alasan penundaan pengesahan RUU PDP hingga bertahun-tahun. Tanpa adanya UU Perlindungan Data Pribadi, Sigit menegaskan penyalahgunaan data yang selama ini terjadi akan sulit dihentikan.
“Tanpa UU ini, perlindungan data pribadi hanya diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo yang tidak memiliki konsekuensi hukum. Saya tidak memahami alasan DPR menghentikan pembahasan RUU yang sangat penting ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Kawan-kawan di DPR digaji sangat mahal dengan uang rakyat untuk membuat Undang-undang bersama eksekutif. Jika ada satu masalah, mereka harus memikirkan solusinya, bukan malah menghentikan pembahasannya. Berhentilah makan gaji buta dan menghamburkan uang rakyat,” pungkas dia.
Sebelumnya, penghentian pembahasan RUU PDP di masa sidang ini diungkap anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Muhammad Farhan. Setelah berkali-kali ditunda, pembahasan RUU yang sudah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR sejak 2019 itu tidak dilanjutkan pada masa persidangan saat ini
Alotnya pembahasan RUU PDP karena Kominfo menginginkan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi di bawah Kominfo. Sementara mayoritas fraksi di Komisi I DPR menginginkan lembaga tersebut independen di bawah Presiden Jokowi.
“RUU PDP itu sekarang deadlock karena Komisi I beranggapan panja pemerintah tidak memberikan terobosan baru soal bentuk lembaga otoritas perlindungan data, sedangkan pemerintah menilai bahwa itu adalah bentuk terbaik yang bisa kita berikan sekarang dalam rangka menjaga efektivitas kerja otoritas perlindungan data,” kata Farhan saat dimintai tanggapan, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT