PSI Setuju Gugatan Rizal Ramli PT 0%: Beri Ruang Kepala Daerah Nyapres di 2024
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PSI Tsamara Amany sependapat dengan gugatan Rizal Ramli terkait ambang batas pencalonan Presiden. Rizal Ramli mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar presidential threshold (PT) dihapuskan menjadi 0 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk PT 0%, pada prinsipnya kita setuju. Semakin banyak calon alternatif dalam Pemilu semakin baik agar rakyat punya banyak pilihan," kata Tsamara, Rabu (9/9)
"Ada banyak tokoh-tokoh hebat seperti kepala daerah yang sukses saat ini dan ruang agar mereka bisa mencalonkan diri sebagai presiden harus dibuka. Bagi PSI, semakin banyak calon semakin banyak pilihan. Berikan keleluasaan pada publik untuk memilih," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tsamara menilai perjuangan agar presidential threshold 0 persen tak hanya dilakukan secara eksklusif oleh Rizal Ramli serta kuasa hukumnya Refly Harus yang menurut Tsamara terafiliasi dengan KAMI. Menurut dia, banyak parpol yang berharap agar PT di Pilpres 2024 0 persen.
"Banyak partai politik, NGO, dan aktivis yang juga mengharapkan PT 0% agar Pilpres diisi banyak tokoh alternatif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tsamara menilai gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli yang terafiliasi dengan KAMI memiliki motif di Pilpres 2024. Sehingga, ia tak heran jika mereka memperjuangkan agar PT 0 persen.
"Kalau orang yang terafiliasi dengan KAMI menggugat saya kira tidak mengherankan juga. Toh memang sudah kelihatan bahwa ini gerakan untuk mempersiapkan calon presiden 2024 ketimbang gerakan oposisi alternatif terhadap pemerintahan saat ini. Artinya ini gerakan politik praktis bukan gerakan moral," jelas dia.
Para tokoh yang mengajukan gugatan tersebut adalah Rizal Ramli dan Abdul Rachim Kresno. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Refly Harun bertindak sebagai kuasa hukum bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonan tersebut, Rizal Ramli menyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.
Rizal Ramli menilai syarat PT 20 persen berpotensi menghalanginya maju sebagai capres pada Pilpres 2024.
"Bahwa pemohon I (Rizal Ramli) dalam kapasitasnya sebagai tokoh bangsa berkeinginan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," isi gugatan Rizal Ramli yang tercantum di situs MK, Senin (7/9).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.