PSU di Kuala Lumpur Hanya 1 Hari: Tanggal 10 Maret dengan Metode TPS dan KSK

8 Maret 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PPLN Kuala lumpur, Agung Cahya (kiri). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PPLN Kuala lumpur, Agung Cahya (kiri). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di PPLN Kuala Lumpur dalam 1 hari. Sebelumnya sempat direncanakan akan dilaksanakan selama 2 hari.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
"Semula memang direncanakan 2 hari, ya, sebagaimana yang sudah pernah terjadi waktu pemungutan suara di Kuala Lumpur dulu," ujar Hasyim.
Rencananya, dalam dua hari tersebut dilakukan pemungutan suara metode KSK (Kotak Suara Keliling) dan TPS.
"Itu ada pemungutan suara KSK, dan pemungutan suara di TPS dilakukan di dua hari yang berbeda," ucap Hasyim.
Namun dengan berbagai pertimbangan, pemungutan suara akhirnya dilakukan dalam 1 hari pada tanggal 10 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Metode KSK yang dilakukan berada di luar pusat kota Kuala Lumpur. Di sana terdapat komunitas WNI yang bermukim.
"Dan titik-titik di mana dijadikan tempat pemungutan suara metode KSK itu juga sudah diidentifikasi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Dan perlu dikatakan semuanya terjangkau dalam waktu 1 hari itu. Sehingga pada prinsipnya, pemungutan suara KSK dilaksanakan pada hari yang sama, hari Minggu tanggal 10 Maret 2024," sambungnya.
Setelah metode KSK selesai diselenggarakan, kemudian kembali ke kantor PPLN di Kuala Lumpur. Penghitungan suara pun dilakukan bersama dengan metode TPS.
"Dan begitu pemungutan suara selesai, kemudian tim KSK segera kembali ke kantor PPLN di Kuala Lumpur," ungkap Hasyim.
"Dan kemudian diadministrasikan di situ, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS," pungkasnya.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena karut marut data oleh panitia PPLN Kuala Lumpur. Total 7 orang juga telah diberhentikan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2).
Para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ujarnya.
ADVERTISEMENT