PSU di Kuala Lumpur Mepet Pengumuman Pemilu, Bawaslu Bilang Masih Ada Waktu

8 Maret 2024 20:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan Anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers perkembangan persiapan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan Anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers perkembangan persiapan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan lebih cepat meskipun sudah mepet dengan pengumuman penetapan hasil pemilu di 20 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir akan lebih cepat begitu selesai rekap di sana, dibawa ke sini untuk rekapitulasi secara nasional," ujar Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Ia mengatakan, rekapitulasi sempat dihentikan sambil menunggu hasil pemilu dari Kuala Lumpur.
"Kan kemarin dihentikan dulu menunggu hasil Kuala Lumpur. Setelah di sana, baru nanti di sini direkap secara nasional dijadikan waktu," ucap Totok.
Ia juga menilai waktu 12 hari sebelum penetapan masih cukup waktu.
Ketua PPLN Kuala lumpur, Agung Cahya (kiri). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Masih cukup," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur digelar dalam 1 hari saja pada 10 Maret 2024.
Dalam 1 hari tersebut, pelaksanaan PSU digelar dengan metode KSK dan TPS.
"Kemudian dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan, terutama teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kita putuskan diubah menjadi pemungutan suara ulang hanya 1 hari yang sama, yaitu hari Ahad tanggal 10 Maret 2024 untuk metode TPS maupun KSK," tuturnya.
ADVERTISEMENT