PSU Pilgub Kalsel 9 Juni, Denny Indrayana Kerahkan Satgas Antipolitik Uang

30 Mei 2021 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum M. Raziv Barokah dan Pemohon Denny Indrayana hadir dalam sidang pembuktian permohonan perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang digelar secara daring di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/2). Foto: Ilham/Humas MKRI
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum M. Raziv Barokah dan Pemohon Denny Indrayana hadir dalam sidang pembuktian permohonan perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang digelar secara daring di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/2). Foto: Ilham/Humas MKRI
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana dengan Difriadi, akan mengerahkan Satgas Antipolitik uang untuk mengawasi praktik kecurangan di pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.
ADVERTISEMENT
"Telah menyiapkan banyak satuan tugas pemberantasan politik uang dan saksi-saksi yang akan hadir di TPS pada tanggal 9 Juni nanti. Berbagai pelatihan terhadap satuan tugas serta saksi-saksi telah dilakukan," kata Denny dalam keterangannya, Minggu (30/5).
Denny mengutarakan, jelang PSU ini, pihak turut mensosialisasikan pemilu yang judul tanpa politik uang. Selain itu, mengajak masyarakat untuk tetap hadir pada saat pelaksanaan PSU.
"Mengajak masyarakat untuk tetap hadir dan mencoblos di TPS meskipun belum menerima undangan, karena salah satu modus kecurangan adalah dengan tidak mengantarkan undangan kepada pemilih," ujarnya.
Denny juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya proses Pilgub Kalsel hingga mendokumentasikan apabila menemukan kecurangan dalam pelaksanaanya.
"Menjaga dan mencermati Daftar Pemilih, utamanya terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang ada di TPS untuk menghindari adanya mobilisasi pemilih yang sebenarnya adalah salah satu modus kecurangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan suara yang tidak sah agar tidak merugikan pasangan calon.
Cagub Kalsel Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
"Memperhatikan suara-suara yang dinyatakan tidak sah agar tidak merugikan suara pasangan calon. Pada prinsipnya menjaga agar PSU Pilgub Kalsel tanggal 9 Juni mendatang berjalan lancar dan kondusif sesuai pilar-pilar demokrasi pemilihan umum yang jujur dan adil," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pokok gugatan Pilgub Kalsel yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
Dalam Pilgub Kalsel, paslon Denny-Difriadi menilai paslon Sahbirin-Muhidin melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Kalsel.
Atas dugaan itu, paslon Denny-Difriadi merasa dirugikan dan kalah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU dengan selisih 8.127 suara atau 0,48 persen dari Sahbirin-Muhidin.
ADVERTISEMENT
Denny menyebut hasil rekapitulasi KPU tidak mencerminkan yang sebenarnya. Dalam membuktikan kecurangan tersebut, pihaknya telah menyertakan sebanyak 355 bukti.