news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PT DGI Dituntut Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 188,7 Miliar

22 November 2018 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar. PT DGI dinilai terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain pidana denda Rp 1 miliar, PT DGI juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 188.732.756.416. Serta, PT DGI dituntut dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.
"Meminta agar majelis hakim menyatakan PT NKE yang sebelumnya PT DGI, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Meminta agar menjatuhkan pidana terhadap PT DGI dengan pidana denda Rp 1 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).
PT DGI merupakan perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi korporasi. Dalam sidang tuntutan, perusahaan tersebut menunjuk Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai pihak yang mewakili.
Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai perwakilan PT. DGI dalam sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai perwakilan PT. DGI dalam sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Jaksa menuturkan, pidana denda Rp 1 miliar harus dibayarkan PT DGI paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila ada alasan yang cukup kuat, maka dapat diperpanjang selama satu bulan kemudian.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut," ujar jaksa.
Begitu juga dengan pidana tambahan, PT DGI diharuskan membayar uang pengganti seluruhnya Rp 188.734.756.416. Apabila dalam waktu sebulan usai putusan berkekuatan tetap tidak bayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam tuntutanya, jaksa KPK menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan PT DGI tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni kerangan dari PT DGI membantu membuat jelas duduk perkara ini, berjanji dan dan malah telah mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas korupsi,serta belum pernah dihukum.
Jaksa menilai PT NKE melakukan korupsi bersama Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI dari tahun 1999-2012), Muhammad Nazaruddin (anggota DPR periode 2009-2014), dan Made Meregawa (Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana). Dudung, Nazaruddin, dan Made Meregawa, sudah menjalani sidang secara terpisah terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Jaksa memaparkan perkara berawal saat Dudung, didampingi Mohammad El Idris selaku Manajer Marketing PT DGI, bertemu dengan Nazaruddin pada akhir tahun 2008. Ketika itu, Dudung meminta Nazaruddin agar PT DGI dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan sejumlah fee.
Kemudian disepakati bahwa PT DGI akan mendapat pekerjaan pembangunan RS di Universitas Udayana. Nazaruddin melalui anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan PT DGI harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost contract. Terkait besaran fee tersebut, Dudung menyetujuinya.
Untuk tahun anggaran 2009, PT DGI mendapatkan proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap 1 senilai Rp 46.745.000.000. PT DGI telah menerima pembayaran dengan jumlah keseluruhan Rp 41.220.590.909. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan tahap 1 baru terealisasi sebesar 67,03 persen. Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7.837.004.150,81.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tahun anggaran 2010, PT DGI mendapatkan proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap 2 dengan nilai kontrak sejumlah Rp 91.978.000.000. Pada tahap kedua ini PT DGI menerima pembayaran Rp 81.107.872.727. Akan tetapi, menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan tahap 2 baru terealisasi sebesar 57,49 persen. Sehingga, kerugian keuangan negara mencapai Rp 18.116.780.429,76.
Dari kedua proyek itu, PT DGI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25.953.784.580,57.
Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
PT DGI mendapat keuntungan sebesar Rp 24.778.603.605 dari proyek RS Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Tak hanya memperkaya diri sendiri, PT DGI juga memperkaya Nazaruddin bersama korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai disebut menerima keuntungan sejumlah Rp 10.290.944.000.
ADVERTISEMENT
Selain proyek tersebut, ada 7 proyek lain yang didapat PT DGI dengan bantuan Nazaruddin:
1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42.717.417.289.
2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44.536.582.667.
3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 23.902.726.864.
4. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 20.503.587.805.
5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 4.015.460.587.
6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 2.164.903.874.
ADVERTISEMENT
7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp 77.478.850.619.
Dari proyek-proyek tersebut, jaksa menduga PT DGI mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 240.098.133.310. PT DGI memberikan uang Rp 18.941.222.000 kepada Nazaruddin atas bantuannya mendapatkan proyek.
Selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring, PT DGI juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp 1.164.000.000.000.
PT DGI dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.