PT DKI Tetap Hukum Eks Kepala Kantor Pajak PMA 6,5 Tahun Penjara

25 Oktober 2020 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa kasus suap restitusi pajak, Yul Dirga. Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta itu sebelumnya divonis enam tahun dan enam bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Putusan banding itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dan anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga oleh dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian dikutip hasil putusan banding dari Direktori Putusan MA, Minggu (25/10).
Selain itu, Yul Dirga juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 18.425 USD ditambah 14.400 USD dan Rp 50 juta. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Yul Dirga tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," beber amar putusan banding tersebut.
Seorang pewarta merekam jalannya sidang Yul Dirga yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Putusan banding tersebut serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, Yul Dirga dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menilai Yul Dirga terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim, dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD, Katherine Tan Foong Ching, senilai 34.625 USD dan Rp 25 juta. Perbuatan itu ia lakukan bersama tim pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.
Yul Dirga juga didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak senilai 98.400 USD dan 49.000 SGD. Namun, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti.
Akibat perbuatannya, Yul Dirga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona