PT Naila Syafaah Tipu 500 Orang Calon Jemaah Umrah, Kerugian Rp 91 Miliar

28 Maret 2023 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 500 orang jadi korban penipuan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berkedok travel umrah. Sebanyak 3 petinggi perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat," kata Kasubdit Kamneg AKBP Joko Dwi Harsono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Joko menuturkan, total kerugian dari para korban mencapai Rp 91 Miliar. Ini merupakan data yang dihimpun dari berbagai laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang. Termasuk juga yang Subdit Harda itu Rp 339 juta," lanjutnya.
Selain uang, bentuk kerugian lainnya ada berupa aset. Mulai dari mobil hingga rumah.
"Ditambah dengan aset aset berupa mobil rumah, kemudian barang barang elektronik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka yakni pasangan suami istri yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta direktur utama perusahaan, Hermansyah.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Anti-Mafia Umrah berdasarkan laporan yang diterima dari aduan jemaah ke Konjen Arab Saudi.
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.