PTPN II soal Ricuh Warga di Medan: Sengketa Tanah Serahkan ke Hukum

30 Oktober 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PTPN II Sutan Panjaitan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Humas PTPN II Sutan Panjaitan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II buka suara terkait perusakan yang dilakukan massa di kantornya dan kantor Sinergitas Perumnas BUMN di Desa Simalingkar A Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (29/10), malam.
ADVERTISEMENT
Humas PTPN II Sutan Panjaitan kepada kumparan mengimbau masyarakat tidak anarkistis. Sutan meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya persoalan sengketa tanah melalui jalur hukum.
"Kita minta masyarakat tidak usah bikin kericuhan, kalau mereka punya surat-surat yang membuat mereka punya kekuatan hukum, ya, kita ketemu di meja hukum," ujar Sutan, Rabu (30/10).
Fasilitas Kantor Sinergi Perumnas BUMN yang dirusak warga, di Desa Simalingkar A, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sutan membantah tudingan massa yang menyebut perusahaannya merebut tanah milik masyarakat. Menurutnya tanah yang diduduki PTPN II sedari dulu milik negara.
"Kita tidak pernah merebut lahan masyarakat, catat itu. Kita mempunyai sertifikat 171 Simalingkar A dengan luas 854,26 hektare, itu sah. HGU PTPN II, tanah milik negara," ujar Sutan.
Sutan mengakui sengketa ini masih dalam proses hukum. Namun, dia meminta kepada massa untuk tidak mengganggu kinerja mereka dalam melaksanakan pembangunan perumahan dengan pihak Perumnas.
Pengunjuk rasa yang masih menetap di tenda dekat Kantor Sinergi Perumnas BUMN, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
"Sengketa, sengketa tapi kan bukan menghambat kinerja kita, kita punya sertifikat biar saja berjalan sesuai hukum. Biarkan kita bekerja. Masak tanah itu kita biar biarkan saja, jangan rusak aset negara," ujar Sutan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sejumlah massa dari Desa Simalingkar A, Desa Durin Tonggal, dan Desa Namo Bintang berunjuk rasa di depan Kantor Sinergi Perumnas BUMN dan PTPN II, Selasa (29/10) malam. Aksi yang berawal damai itu berujung dengan perusakan dua bangunan kantor yang lokasinya berhadapan.
Massa merasa kecewa dengan pembangunan perumahan PTPN II yang lokasinya masih bersengketa. Dalam orasinya, massa menyebut lahan seluas 854,26 Ha itu masih diproses perkaranya di MA. Massa meminta agar sengketa itu segera diselesaikan dengan cara mengembalikan lahan ke warga.