PTUN Batalkan Keputusan Pemprov DKI soal Pencabutan Izin Diskotek Golden Crown

2 Juli 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020 berbuntut panjang. Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut izin usaha diskotek Golden Crown usai terindikasi ada peredaran narkoba di sana.
ADVERTISEMENT
Dirut PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos, mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta pada 16 Maret 2020. Dalam perkara ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menjadi pihak tergugat.
Kini setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim PTUN Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan pada Selasa (30/6).
PTUN Jakarta membatalkan keputusan Pemprov DKI yang mencabut izin usaha PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik diskotek Golden Crown.
Dalam sidang putusan, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Joko Setiono, Sutiyono, dan Nasrifal mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Majelis hakim mewajibkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta membatalkan pencabutan izin usaha Golden Crown.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor: 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi amar putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020. Tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," lanjut isi putusan.
Ilustrasi Diskotek. Foto: Instagram/@colosseumjkt
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat membayar biaya penanganan perkara tersebut sebesar Rp 272.000.
Adapun sebelumnya Pemprov DKI mencabut izin usaha diskotek Golden Crown berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan BNN dan BNN Provinsi DKI. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 184 orang pengunjung diskotek Golden Crown dites urine, hasilnya sebanyak 107 orang positif narkoba.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)