PTUN Batalkan Pencabutan Izin Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI Ajukan Banding

3 Juli 2020 17:13 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
ADVERTISEMENT
PTUN Jakarta membatalkan keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin diskotek Golden Crown. Diskotek Crown ditutup karena ditemukan adanya peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI pun tak tinggal diam. Rencananya, pekan depan tim hukum DKI akan mengajukan banding atas perkara ini.
"Iya kita akan banding. Minggu depan kita akan ajukan bandingnya," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jumat (3/7).
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
Untuk diketahui, Dirut PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos, sebagai pengelola diskotek Golden Crown mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta pada 16 Maret 2020. Gugatan ini ditujukkan pada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk membatalkan keputusan Pemprov DKI untuk mencabut izin usaha diskotek Golden Crown.
"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020. Tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," bunyi amar putusan.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona