PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen

12 Juli 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sejumlah massa yang terdiri dari Partai Buruh, Serikat Buruh dan Serikat Petani menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pedagangan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa yang terdiri dari Partai Buruh, Serikat Buruh dan Serikat Petani menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pedagangan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta soal penolakan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.
ADVERTISEMENT
Putusan ini ditetapkan oleh PTUN pada Selasa (12/7) dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam putusan tersebut, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen batal.
“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” ungkap isi amar putusan yang tercantum dalam sistem SIPP PTUN DKI Jakarta, sebagaimana dikutip kumparan, Selasa (12/7).
Anies juga diminta untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anies memang mengeluarkan kebijakan untuk merevisi Kepgub No 1395 Tahun 2021 di mana kenaikan UMP tahun 2022 dalam peraturan tersebut disepakati naik sebesar 0,8 persen.
Anies menilai kenaikan tersebut terlalu kecil dan memutuskan untuk mengeluarkan revisi dalam Kepgub No 1517 Tahun 2021 agar UMP tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.
Apindo langsung menolak keputusan Anies dan menggugat kepada PTUN pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu karena menilai revisi yang diajukan Anies tidak sah karena diajukan melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan.