PTUN Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman di DCT DPD Sumbar

11 Januari 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irman Gusman usia mendaftar diri maju sebagai calon DPD RI mewakili Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Irman Gusman usia mendaftar diri maju sebagai calon DPD RI mewakili Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan surat perintah kepada KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pemilihan anggota DPD RI dapil Sumatera Barat di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam surat penetapan eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023, PTUN Jakarta memerintahkan KPU segera melaksanakan seluruh isi putusan tersebut.
Tak hanya dari PTUN, Bawaslu juga meminta KPU untuk menjalankan putusan itu. Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 pada 21 Desember 2023.
Meski begitu, KPU enggan menjalankan putusan dari PTUN dan permintaan Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
Anggota DPR RI dari PAN Guspardi Gaus mengaku heran dengan KPU yang enggan menjalankan putusan itu. Ia menyebut, ada pihak yang ingin mengganjal pencalegan Irman Gusman.
“Mungkinkah ada orang kuat, yang lebih kuat dari pada undang-undang, yang sedang menghalangi Irman untuk mengikuti Pemilu?" kata Guspardi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/1).
Guspardi Gaus mengatakan, KPU seharusnya memberikan contoh bagaimana lembaga negara menaati putusan pengadilan. Baik peradilan umum maupun PTUN, sebagai wujud ketaatan pada konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta Pemilu, dan jelas melanggar amanat UU Pemilu,” kata Guspardi.
Sebelumnya PTUN membatalkan keputusan KPU terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam Pileg DPD di Sumatera Barat.
Hal ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor Perkara 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, yang diketok pada Selasa 19 Desember 2023. Gugatan ini dilayangkan oleh Irman Gusman.
Objek gugatan itu terkait pencantuman nama Irman Gusman dalam DCT Anggota DPD di Sumbar. Awalnya, eks Ketua DPD itu masuk dalam DCT tersebut.
Belakangan, KPU mencoretnya karena status Irman Gusman sebagai mantan napi korupsi yang bebas pada 2019. Merujuk pada Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan KPU soal DCT Pileg DPD Sumbar yang tidak memuat nama Irman Gusman. PTUN juga memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai calon Anggota DPD dari Sumbar.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPU Tolak Jalankan Perintah PTUN

Ketua Divisi Hukum KPU, M. Afifuddin, memberikan tanggapan atas putusan PTUN ini. Ia menegaskan, putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk mengubah DCT Pileg DPD Sumbar tidak bisa dijalankan.
"Terhadap Putusan PTUN tersebut demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi," kata Afif kepada wartawan, Rabu (20/12).
KPU menjelaskan, Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU - XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPU menjelaskan ⁠MK menegaskan terhadap putusan MK, baik pribadi/perorangan dan lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK, dan bagi yang tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi.