Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PTUN Putuskan PKPI Bisa Ikut Pemilu 2019, Hendropriyono Sujud Syukur
11 April 2018 11:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan partai yang dipimpin Ketua Umum AM Hendropriyono itu untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya," Ketua Majelis Hakim Nasrifal dalam sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4).

PTUN juga membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpts/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Dengan begitu, putusan itu dicabut dan meminta KPU menerbitkan putusan baru yang mengakomodir PKPI.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000," tuturnya.
Putusan itu disambut langsung oleh Hendripriyono dan seluruh kader PKPI yang hadir di ruang sidang. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu spontan sujud syukur, diikuti beberapa kader lain.
ADVERTISEMENT
"Allahuakbar!!" salah satu kader berteriak takbir.

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak lolosnya PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan minimal 75 persen di tingkat kabupaten dan kota di 34 provinsi.
PKPI menggugat ke Bawaslu, namun Bawaslu juga menolak gugatan PKPI terhadap KPU dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu. Bawaslu menilai PKPI dalam verifikasi faktual tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta calon peserta Pemilu dari 58 daerah kabupaten kota dari empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.