PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat karena TWK

30 September 2022 11:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Pegawai KPK Novel Baswedan dkk menghadiri sidang perdana gugatan melawan hukum vs Firli Bahuri dkk di PTUN Jakarta.  Foto: Dok. Ita Khoiriyah
zoom-in-whitePerbesar
Eks Pegawai KPK Novel Baswedan dkk menghadiri sidang perdana gugatan melawan hukum vs Firli Bahuri dkk di PTUN Jakarta. Foto: Dok. Ita Khoiriyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PTUN Jakarta menolak gugatan eks pegawai KPK. Atas putusan itu, KPK menyatakan bahwa pemecatan para pegawainya sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Ada dua gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, yakni perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Ita Khoiriyah dkk dan perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Hotman Tambunan dkk.
Keduanya ialah mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Gugatan diajukan karena mereka menilai ada penyimpangan dalam pelaksanaan TWK itu.
Eks Pegawai KPK Novel Baswedan dkk menghadiri sidang perdana gugatan melawan hukum vs Firli Bahuri dkk di PTUN Jakarta. Foto: Dok. Ita Khoiriyah
Mereka meminta hakim memerintahkan para termohon untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Termasuk memulihkan nama baik mereka.
Termohon dalam gugatan ini ialah Pimpinan KPK, Kepala BKN, serta Presiden RI. Berikut petitum yang diajukan para pemohon:
ADVERTISEMENT
Namun, gugatan itu kandas. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 September 2022, hakim menolak gugatan tersebut.
"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," dikutip dari situs PTUN Jakarta.

Respons KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
KPK pun angkat bicara soal putusan PTUN tersebut. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa alih status pegawai KPK telah sesuai prosedur.
"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9).
"Dari awal kami sebagai salah satu pihak Tergugat yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para Penggugat akan ditolak," sambungnya Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Total ada 56 pegawai yang dipecat KPK dengan dalih TWK. Mereka dipecat per 30 September 2021.
ADVERTISEMENT
Tes tersebut digelar oleh KPK era Pimpinan Firli Bahuri dkk dengan dalih perintah Undang-Undang baru terkait lembaga antirasuah. Yakni, pegawai KPK harus beralih status menjadi ASN.
Padahal, mereka yang dipecat ialah pegawai yang bertahun-tahun mengabdi di KPK. Mulai dari para penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Ambarita Damanik; Raja OTT, Harun Al Rasyid; Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo; hingga sekelas Direktur, Giri Suprapdiono; dan Deputi, Herry Muryanto. Integritas dan kinerja mereka tak perlu lagi diragukan.
Infografik: Tes Wawasan Kebangsaan KPK. Foto: kumparan
Namun, karena TWK, mereka harus pergi dari KPK. Tak hanya dipecat, TWK juga membuat mereka menjadi dicap 'tak bisa lagi dibina'.
Meski sudah ada temuan Komnas HAM dan Ombudsman soal penyimpangan TWK, KPK tetap bergeming. Firli Bahuri dkk tetap meneken SK pemecatan yang berlaku per 30 September 2021.
ADVERTISEMENT
"Kami berupaya berantas korupsi sungguh-sungguh, tapi justru kami malah diberantas," kata Novel Baswedan kala itu.