Puan Ingin RUU Wantimpres Dibahas Tak Menyalahi Aturan di UUD 1945

11 Juli 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR Puan Maharani berharap pembahasan RUU Wantimpres tidak menabrak ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. RUU Wantimpres akan membahas perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
ADVERTISEMENT
Struktur DPA dalam pemerintahan ada di masa Orde Baru dan tercantum dalam UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (11/7).
Puan Maharani pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024). Foto: Dok. Youtube PDI Perjuangan
Dia berharap revisi UU Wantimpres dapat menguatkan posisi pertimbangan Presiden tanpa menyalahi aturan dalam UUD.
"Bagaimana seperti apa ini harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya kita sekarang ini masuk dari paripurna pembahasannya akan kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," tutur dia.
Ketua DPP PDIP itu menuturkan DPR menargetkan RUU Wantimpres akan selesai sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," ucap dia.
"Namun jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober," tandas Puan.