Puan Maharani: Fasilitas Isoman Khusus untuk Anggota DPR Belum Diperlukan

30 Juli 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel berbintang 3 untuk anggota hingga staf Setjen DPR belum diperlukan. Ia meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk mengevaluasi kembali rencana penyediaan fasilitas isolasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Melihat kondisi saat ini, penyediaan fasilitas isolasi terpusat khusus karyawan, perangkat, maupun anggota DPR belum perlu dilakukan,” kata Puan kepada wartawan, Jumat (30/7).
Sebagai tindak lanjutnya, Puan meminta Sekjen DPR Indra Iskandar segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lainnya untuk mempersiapkan lokasi isolasi terpusat.
Puan menyebut hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan dari pasien COVID-19 yang sehari-hari bekerja untuk lembaga legislatif tersebut.
“Jadi kalau ada pasien COVID-19 dari karyawan, perangkat, maupun anggota DPR yang mengalami perburukan kondisi, bisa segera teratasi,” tutur Puan.
Sebelumnya, fasilitas hotel berbintang 3 seperti Hotel Oasis dan Ibis untuk anggota DPR dan staf tertuang dalam surat Sekjen DPR bernomor SJ/09596/SetjenDPR RI/DA/07/2021. Surat tersebut diteken Sekjen Indra Iskandar pada 26 Juli.
Petugas menggunakan mobil pemadam menyemprotkan disinfektan di area komplek gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (9/8). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Fasilitas isoman di hotel ini merupakan alternatif opsi, jika Wisma Kopi milik DPR di Puncak Jawa Barat penuh dan tak bisa menampung lagi anggota serta staf DPR hingga ASN di lingkungan DPR yang positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah fraksi di DPR sudah menyatakan menolak kebijakan tersebut. Setidaknya, sudah ada lima fraksi di DPR yang menolak, seperti NasDem, PKS, PAN, PPP hingga PKB.