Puan Mengaku DPR Belum Terima Surpres RUU Polri: Jadi Belum Tahu Isinya Apa

4 Juni 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puan Maharani mengusap air mata saat Penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024). Foto: Dok. Youtube PDI Perjuangan
zoom-in-whitePerbesar
Puan Maharani mengusap air mata saat Penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024). Foto: Dok. Youtube PDI Perjuangan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan Revisi Undang-undang Polri.
ADVERTISEMENT
Sehingga Puan mengaku, ia tidak tahu sebenarnya apa yang dibahas dalam RUU tersebut.
“Sampai sekarang belum ada naskah akademisnya, supres nya belum diterima jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalahnya) belum ada, jadi belum tau isinya apa,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (4/6).
Padahal dalam rapat paripurna pekan lalu, DPR menyetujui RUU Polri menjadi RUU inisiatif DPR RI. Saat itu, Puan tidak hadir dalam rapat paripurna, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Selain pasal mengenai perpanjangan batas usia pensiun, RUU ini pun menjadi sorotan karena beberapa pasal kontroversinya yang mengancam kebebasan masyarakat.
Salah satunya adalah wewenang polri untuk memblokir akses internet masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Pasal 16 RUU Polri yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:
q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;