Puan Minta Pinjol Ilegal Ditindak: Berantas Lintah Darat Online Sampai ke Bosnya

16 Oktober 2021 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani mendukung Polri untuk menindak tegas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia meminta agar praktik pinjaman yang sangat selama ini merugikan masyarakat ditumpas hingga ke akar-akarnya.
ADVERTISEMENT
“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” kata Puan, Sabtu (16/10).
Puan mengatakan penindakan hukum terhadap pinjol ilegal harus menjerat hingga ke pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA). Sebab bila tidak demikian, ia menilai penindakan tak akan memberikan efek jera.
“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” papar politikus PDIP ini.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR RI
Eks Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang meminta Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisasi penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.
Dia pun mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.
Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat sebagai upaya pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.
ADVERTISEMENT
“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” tutup Puan.