Puan: Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Tunggu Surpres Jokowi

24 Mei 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). UU P3 akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR akan membahas revisi UU Cipta Kerja setelah Presiden Jokowi mengirim surat presiden (surpres) ke DPR. Surpres adalah persetujuan presiden untuk membahas RUU dengan menunjuk menteri terkait untuk bahas dengan DPR
"Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di DPR, Selasa (24/5).
Puan menerangkan, revisi UU P3 dilakukan karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
"Kami, tadi juga pandangan dari pemerintah juga menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana kemudian pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memerintahkan adanya perbaikan dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.
MK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait formal penyusunan UU Ciptaker Omnibus Law ini. Hasilnya, ada sejumlah hal menjadi temuan.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
MK menilai, penyusunan Omnibus Law ini bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari adanya perubahan penulisan di dalam sejumlah pasal dalam UU yang diubah hingga kesalahan pengutipan.
ADVERTISEMENT
Karena pembentukan UU ini tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, MK menilainya cacat formil.
Atas dasar hal tersebut, MK memerintahkan adanya perbaikan dalam UU Ciptaker Omnibus Law dalam waktu 2 tahun. Bila tidak dilakukan, maka akan dinyatakan inkonstitusional.