news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pukat UGM ke Arteria Dahlan: Citra Lembaga Rusak Bukan karena OTT, tapi Korupsi

19 November 2021 18:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menegaskan yang merusak citra institusi adalah korupsi, bukan OTT.
ADVERTISEMENT
Hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menilai penegak hukum seharusnya tidak di-OTT, karena merupakan simbol negara.
"OTT juga bukan penyebab rusaknya marwah atau kehormatan institusi penegak hukum. Justru citra institusi rusak karena perbuatan korupsi yang dilakukan para aparat penegak hukum," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat (19/11).
Zaen menjelaskan bahwa cara untuk menjaga marwah suatu institusi adalah dengan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian terhadap para anggota sehingga dapat menekan pelanggaran etik dan pidana. Sementara OTT justru merupakan obat.
"Meski pahit, untuk membersihkan dan menyehatkan institusi. Setelah OTT ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem di lembaga sehingga tidak terulang di kemudian hari. Lembaga dapat berubah menjadi lebih bersih dan sehat," katanya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, apabila ada anggapan bahwa OTT membuat perselisihan antar institusi penegak hukum, Zaen mengatakan hal itu karena adanya spirit de corps yang keliru. Setiap institusi sudah seharusnya menghormati proses hukum yang ada.
"Seharusnya setiap institusi menghormati proses hukum yang berjalan kepada anggotanya yang didasarkan pada alat bukti yang kuat," katanya.
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Negara rugi jika suatu institusi tidak berani memproses hukum anggota institusi lain, karena khawatir akan mengganggu hubungan baik antar institusi. Hal ini akan menimbulkan impunitas dan dapat menyuburkan korupsi," tegasnya.
OTT dinilai bukan hal yang menyimpang selama dilakukan sesuai prosedur dan menghormati HAM. Operasi tersebut dipandang sebagai cara untuk mengungkap kasus suap. Delik korupsi suap dinilai akan sulit diungkap tanpa OTT karena antara pihak bakal saling menutupi.
ADVERTISEMENT
"OTT pada prinsipnya merupakan tertangkap tangan yakni tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan," ungkapnya.
Pernyataan dari Zaen ini menanggapi pernyataan Politikus PDIP Arteria Dahlan. Dia mengatakan, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hingga hakim tak boleh di-OTT. Alasannya, penegak hukum merupakan simbol negara.
Namun demikian, Arteria menekankan pandangannya itu bukan berarti pro koruptor. Dia menilai banyak sekali instrumen penegakan hukum selain OTT yang bisa dilakukan, dan itu lebih fair ketika diterapkan kepada penegak hukum.
"Saya pribadi saya sangat meyakini yang namanya polisi hakim jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria.
"Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum. Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda, kita mendukung atau apa ya, saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," sambung dia.
ADVERTISEMENT