Pukat UGM: Novel Baswedan dkk Tak Bisa Jadi Penyidik Ketika Jadi ASN Polri

30 September 2021 16:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana perekrutan para pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri jadi tanda tanya oleh Pukat UGM. Selain apakah kebijakan tersebut resmi sikap Presiden atau Kapolri, tugas dan kewenangan pegawai KPK ini juga jadi tanda tanya.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan bahwa para pegawai KPK tidak bisa leluasa memberantas korupsi seperti saat di KPK dahulu.
"Apakah penyerapan oleh Mabes Polri tersebut akan bermanfaat untuk pegawai KPK? Nah bagaimana juga signifikansinya jika mereka menjadi ASN Polri. Bagaimana tugas dan kewenangannya, bagaimana hak dan kewajibannnya sedangkan di dalam KUHAP itu sangat clear penyidik adalah Polri atau PPNS. Sedangkan di Polri itu tidak ada PPNS-nya," kata Zaenur dikonfirmasi, Kamis (30/9).
"Jadi penyidik di Polri ya hanya anggota Polri. Sehingga pegawai KPK yang 57 TMS itu jika diserap ke Polri jelas tidak dapat menduduki posisi sebagai penyidik atau juga penyelidik itu juga tidak bisa. Sama-sama tidak bisa," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi seperti itu, maka para pegawai KPK yang dinyatakan TMS ini tidak bisa memperkuat pemberantasan korupsi. Sehingga ketika mereka menjadi ASN Polri, mereka hanya dapat melakukan tugas-tugas di luar tugas penindakan.
"Jika tawaran tersebut diterima oleh 57 pegawai KPK yang PNS tersebut bagi saya tidak ada sama sekali signifikansinya dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena kewenangan ASN di Polri itu tidak strategis dibandingkan dengan kewenangan anggota Polri yang dapat melakukan fungsi-fungsi penindakan sebagai penyidik atau penyelidik," ujarnya.
Barangkali manfaat yang diterima Novel Baswedan cs ini hanya jaminan pekerjaan saja usai tidak di KPK. Paling mentok, fungsinya sebagai ASN Polri hanya fungsi-fungsi pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saya melihatnya itu tidak signifikan gitu. Nah saya melihat bahwa tawaran ini yang belum jelas datangnya dari Presiden atau Kapolri ini, sebagai jalan tengah yang coba diambil pemerintah agar pegawai-pegawai KPK tertentu itu pokoknya tidak bekerja lagi di KPK tetapi mereka juga tidak kehilangan pekerjaan," bebernya.