Pukat UGM soal Penangkapan Lukas Enembe: KPK Tak Punya Pilihan Lain

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe. Gubernur Papua itu ditangkap di sebuah rumah makan di Kotaraja, Jayapura, Papua Selasa (10/1) pagi.

Lukas sudah lama ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia sudah dipanggil beberapa kali oleh penyidik, tapi tak kunjung hadir dengan alasan kesehatan.

Lukas dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Terkait penangkapan itu, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) menilai KPK sudah tak ada pilihan lain kecuali menangkap Lukas. Sebelumnya, KPK tampak gamang untuk menangkap Lukas.

"KPK tidak punya pilihan lain karena memang Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan dengan menyandang dua status tersangka dan sejak awal tidak kooperatif," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Rabu (11/1).

Ia menduga Lukas memang berusaha menghindari proses hukum dengan alasan kesehatan serta menggerakkan massa.

"Dalam kasus Lukas Enembe ini kan KPK sejak awal kita lihat gamang tidak tegas, dan sebelum itu menurut saya perencanaan KPK untuk perkara ini juga tidak cukup baik," katanya.

kumparan post embed

Menurut dia, Lukas seharusnya bisa ditangkap sebelum diumumkan status tersangkanya. Sehingga akan minim resistensi dari para pendukungnya.

Namun yang terjadi, KPK justru menghadirkan dokter untuk Lukas dan Ketua KPK Firli Bahuri bahkan menemui Lukas. Pertemuan ini pun disoroti Pukat UGM karena dilarang menurut Undang-Undang. Seakan-akan memberi ruang negosiasi antara KPK dengan Lukas sebagai tersangka.

"Menurut saya atas kegamangan KPK tersebut itu disudahi oleh KPK dengan kemarin dilakukan penangkapan oleh Lukas Enembe," ujarnya.

Penangkapan Lukas akhirnya menjadi satu-satunya jalan bagi KPK. Mau tidak mau, Lukas harus segera diajukan ke persidangan dan itu hanya bisa dilakukan kalau Lukas berada dalam tahanan KPK.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi KPK. Saksi atau tersangka bisa-bisa akan mencari-cari alasan agar bisa menghindari proses hukum seperti yang dilakukan oleh Enembe dengan beralasan sakit.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bersalaman dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe di rumahnya di Koya Tengah Jayapura. Foto: Dok. Istimewa

Pukat UGM Desak KPK Usut Tuntas Kasus Lukas Enembe

Pukat UGM mengatakan, Lukas tersandung dua kasus yaitu suap atau gratifikasi dalam proyek fisik di Papua. Sebenarnya dari sisi nilai, bukan nilai yang fantastis.

Namun, dua kasus itu diharapkan menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kasus-kasus lain yang jauh lebih besar.

"Misalnya ada informasi yang sempat beredar ada transaksi keuangan yang dilakukan oleh Lukas Enembe dalam jumlah yang sangat besar sangat fantastis itu harapannya juga bisa diungkap oleh KPK," kata Zaenur.

KPK perlu mendalami perbuatan-perbuatan lain yang diduga merupakan perbuatan pidana. Selain itu KPK perlu menggunakan pendekatan follow the money dan juga pasal TPPU tindak pidana pencucian uang.

"Agar bisa asset recovery kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Lukas Enembe itu," jelasnya.

"Kita harap KPK tuntas untuk kasus Lukas Enembe ini, tidak hanya dua kasus itu saja dilanjutkan dengan kasus-kasus yang lain dibongkar seutuhnya dan berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara aset recovery," tutup Zaenur.