Ilustrasi pemukulan, tonjok

Pukul Balik Orang yang Menyerang Kita, Membela Diri atau Pidana?

7 Januari 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Saat ada orang yang menyerang kita, tentu secara naluriah kita akan langsung membela diri. Secara refleks, kita akan melakukan pembelaan diri.
ADVERTISEMENT
Namun bagaimana bila pembelaan diri kita membuat sang penyerang terluka? Apakah itu termasuk pembelaan diri atau termasuk tindak pidana?
Seperti yang terjadi dalam contoh kasus di bawah ini:
Jika saya dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal di tempat umum dan apabila setelah beberapa kali pukulan saya terima, kemudian saya membalas pukulannya dan cedera yang dialami pelaku lebih parah, apakah saya juga bisa mendapat sanksi hukum? atau apakah hal tersebut dihitung sebagai upaya pembelaan diri?
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal mengenai pembelaan diri. Sebagaimana diatur di dalam pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu yang berbunyi:
Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur tentang pembelaan diri luar biasa, yang berbunyi:
"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana".
Pasal ini mengatur dasar penghapus pidana yaitu alasan pembenar perbuatan pembelaan darurat sebagai bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam Pasal 49 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan “pembelaan diri darurat” atau “pembelaan terpaksa (Noodweer)” untuk membela diri sendiri ataupun orang lain, membela kehormatan kesusilaan ataupun harta benda sendiri maupun orang lain, dikarenakan adanya serangan atau adanya ancaman serangan yang sangat dekat.
Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua, yaitu Pembelaan Diri (Noodweer) dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess).
ADVERTISEMENT
Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Namun, tidak serta merta segala perbuatan pembelaan diri yang dilakukan dapat dibenarkan oleh pasal ini.
Bahwa Wenlly Dumgair, dalam bukunya “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Lex Crimen, vol. 5, no. 5, 2016. halaman 64 menyatakan bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam pembelaan diri, yaitu:
ADVERTISEMENT
Sedangkan R. Soesilo juga mensyaratkan hal yang serupa berkaitan dengan pembelaan darurat dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pasal 49 KUHP ini memang dapat digunakan sebagai alasan pemaaf dan penghapus pidana. Yaitu seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu. Sebagaimana disampaikan oleh Roy R Tabaluyan, dalam bukunya “Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP.” Lex Crimen, vol. 4, no. 6, 2015. halaman 26.
Berkaitan dengan pembelaan diri terpaksa (Pasal 49 ayat (1)) dan pembelaan diri terpaksa yang melampaui batas atau pembelaan diri luar biasa (Pasal 49 ayat (2)), terdapat perbedaan mendasar dari kedua pembelaan ini yaitu adanya keguncangan jiwa yang sangat hebat dalam pembelaan diri luar biasa (Pasal 49 ayat (2) KUHP).
Suatu perbuatan pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1)) harus ditekankan pada pembelaan atau pertahanan diri yang dilakukan oleh seseorang, bersamaan ketika ada ancaman yang datang kepadanya.
ADVERTISEMENT
Batasan dari suatu pembelaan diri yang telah dilampaui adalah apabila setelah pembelaan yang sebenarnya itu telah selesai, orang tersebut masih tetap menyerang penyerang, walaupun serangan dari penyerang itu telah berakhir. Sehingga, keadaan jiwa yang terguncanglah yang menyebabkan batas pembelaan diri dilampaui.
Dengan demikian, berkaitan dengan pertanyaan Anda bahwa Anda dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal di tempat umum dan kemudian setelah beberapa kali pukulan Anda terima, kemudian Anda membalas pukulannya dan cedera yang dialami pelaku lebih parah. Maka harus dapat dilihat terlebih dahulu, apakah syarat-syarat unsur pembelaan diri sebagaimana telah diuraikan di atas tadi telah terpenuhi atau belum, untuk dapat mengetahui apakah Anda dapat dipidana atau tidak berdasarkan pembelaan diri terpaksa sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Apakah anda membalas serangan orang tersebut seketika pada saat serangan tersebut masih berlangsung atau setelah selesai terjadinya penyerangan terhadap diri anda. Sehingga, pembelaan yang Anda lakukan tersebut benar benar dilakukan sebagai upaya Anda untuk dapat menghentikan serangan yang dilakukan orang tidak dikenal tersebut kepada diri Anda. Atau terjadi kegoncangan jiwa pada diri Anda sehingga Anda melakukan pembelaan diri yang melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2).
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten