Puluhan Orang di Surabaya Didenda Rp 150 Ribu karena Tak Pakai Masker

13 Januari 2021 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Masker dari Kain Perca Foto: YouTube/Achan’s Diary
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masker dari Kain Perca Foto: YouTube/Achan’s Diary
ADVERTISEMENT
Surabaya, Jawa Timur memberlakukan keras aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam razia yang digelar TNI dan Satpol PP ada puluhan orang yang terjaring.
ADVERTISEMENT
Mereka melanggar protokol kesehatan, yang terbanyak tidak pakai masker.
Menurut Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono dalam razia tersebut setidaknya sebanyak 46 pelanggar diberikan sanksi tegas, hingga denda.
"Di data di Kantor Satpol PP setempat. Di sana juga wajib mengikuti swab tes,” kata dia, Rabu (13/1).
Selain swab dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk, petugas gabungan juga menerapkan sanksi berupa dengan sebesar Rp 150 ribu bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.
“Pembayarannya langsung ke Bank Jatim. Yang kena sanksi denda sebanyak 46 orang,” bebernya.
Razia tersebut digelar di Kecamatan Asemrowo, dengan mengerahkan 45 petugas gabungan.