Puluhan Orang di Surabaya Didenda Rp 150 Ribu karena Tak Pakai Masker
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka melanggar protokol kesehatan, yang terbanyak tidak pakai masker.
Menurut Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono dalam razia tersebut setidaknya sebanyak 46 pelanggar diberikan sanksi tegas, hingga denda.
"Di data di Kantor Satpol PP setempat. Di sana juga wajib mengikuti swab tes,” kata dia, Rabu (13/1).
Selain swab dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk, petugas gabungan juga menerapkan sanksi berupa dengan sebesar Rp 150 ribu bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.
“Pembayarannya langsung ke Bank Jatim. Yang kena sanksi denda sebanyak 46 orang,” bebernya.
Razia tersebut digelar di Kecamatan Asemrowo, dengan mengerahkan 45 petugas gabungan.