Puluhan Pegawai KPK Dikabarkan Tak Lolos Tes Kebangsaan Jadi ASN, Akan Dipecat?

4 Mei 2021 5:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Berembus kabar puluhan pegawai KPK tak lolos tes kebangsaan sebagai salah satu tahapan alih status sebagai ASN. Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi.
ADVERTISEMENT
Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengaku mendengar kabar tersebut. Termasuk soal isu pegawai KPK yang tak lolos tes akan didepak.
Adapun sumber kumparan mengatakan, kabar soal pemecatan pegawai yang tak lolos tes sudah menjadi perbincangan di internal pegawai KPK.
Feri menyatakan, apabila kabar pemecatan pegawai yang tak lolos tes benar-benar terjadi, langkah tersebut menyalahi UU KPK hasil revisi. Syarat pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN diatur di Pasal 69B yang berbunyi:
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagI penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Enggak ada (ketentuannya) di UU KPK baru," kata Feri.
Feri menyebut pegawai KPK bisa menggugat ke PTUN atas dugaan tindakan sewenang-wenang apabila memang benar ada pemecatan bagi yang tak lolos tes kebangsaan.
"Harusnya pegawai KPK ya kemudian menggugat ini ke PTUN, kebijakan sewenang-wenang," kata Feri.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan memang sudah diterima KPK sejak 27 April 2021. Namun menurut dia, hasilnya belum dibuka.
"Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan, sehingga tidak tahu hasilnya dan belum memutuskan proses selanjutnya, mohon bersabar dahulu," ucapnya.
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia belum memastikan apa kebijakan KPK terhadap pegawai yang tak lolos tes. Sebab ia tak mau berandai-andai.
ADVERTISEMENT
"Kita belum bisa menentukan jikalau, jikalau. Nanti saja setelah kita buka (hasilnya)," ucap Ghufron.
Senada, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan sudah diterima. Hasilnya segera diumumkan ke publik.
"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat," ucapnya.