Puluhan WN Nigeria Terjaring Razia, 18 Orang Tak Punya Paspor

20 Januari 2017 20:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WN Nigeria diamankan pihak imigrasi. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap puluhan orang warga negara asing di Apartemen Gading Nias kelapa Gading Jakarta Utara. Sebanyak 62 orang warga Nigeria dan Mesir diamankan karena diduga bermasalah dengan administrasi izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan memang terdapat beberapa orang yang bahkan tidak mempunyai paspor. "18 Warga Negara Nigeria tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor," kata Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi kumparan, Jumat (20/1).
Selain itu, terdapat 12 warga Nigeria dan 1 warga Mesir yang memiliki paspor serta pemegang kartu pencari suaka dari UNHCR. Bahkan ada beberapa diantaranya yang masih dalam proses mendapatkan kartu suaka.
Warga Nigeria diciduk imigrasi. (Foto: Dok. Imgrasi)
Sebagai tindak lanjut terkait hal tersebut, Ditjen Imigrasi memerintahkan petugas berwenang untuk mendalami dan menggali informasi pengajuan kartu suaka tersebut. Sebab meski memegang paspor dan kartu suaka, namun para warga negara asing itu sudah melebihi masa tinggal di Indonesia.
Selain bermasalah dengan izin tinggal, beberapa warga asing yang terjaring dalam razia itu juga diduga melakukan pelanggaran hukum lain. Mulai dari penawaran bisnis palsu di sosial media hingga bisnis narkoba. "Tiga orang yang dinyatakan positif pengguna Psikotropika/narkotika dengan inisial NCE, OHO, dan AP," kata Agung.
ADVERTISEMENT
Barang bukti WN Nigeria yang ditangkap. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Menurut Agung, para warga negara asing yang terjaring razia itu akan diperiksa lebih lanjut. Bahkan jika terbukti ada pelanggaran maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi keimigrasian hingga tindakan hukum.