Pungli Beromzet Rp 60 Juta, 4 Preman di Bantargebang Ditangkap

24 September 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja di TPST Bantar Gebang (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja di TPST Bantar Gebang (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polsek Bantar Gebang, Bekasi, menangkap empat orang preman yang kerap memeras dan melakukan pungli terhadap sopir truk di daerah Bantargebang. Mereka adalah MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing mengatakan, komplotan preman ini ditangkap pada Kamis (20/9) sekitar pukul 17.30 WIB di sekitar Bantargebang. Erna mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan dari salah seorang pengendara truk berinisial N.
"Saat itu, korban yang mengendarai truk Mitsubishi dengan nomor polisi B 9138 VCA baru keluar dari PT Jatiasih Distributor Raya. Tidak jauh dari perusahaan itu, ia dicegat paksa oleh para pelaku dan diminta uang sebesar Rp 5 ribu," kata Erna dalam keterangannya, Senin (24/9).
Ilustrasi preman. (Foto: Shutter stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi preman. (Foto: Shutter stock)
Padahal, di dua lokasi yang berbeda korban telah dimintai uang sebanyak Rp 2 ribu oleh beberapa preman. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 9 ribu.
Sementara menurut pengakuan salah satu tersangka, dalam sehari mereka biasa meminta uang sebanyak Rp 5 ribu - Rp 10 ribu kepada pengendara truk yang lewat. Alasan mereka meminta uang itu sebagai uang keamanan.
ADVERTISEMENT
"Diketahui dalam sehari bisa sampai ada 200 truk yang melintas di Bantargebang. Para tersangka ini yang sudah berjaga di masing-masing pos mencegat paksa mobil itu dan melakukan pemerasan," jelas Erna.
Dalam sehari, komplotan preman ini bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 2 juta. Sementara dalam sebulan, mereka bisa mengantongi uang Rp 60 juta.
"Bahkan mereka juga tidak segan memeras para pengusaha yang sedang melakukan pembangunan sebesar Rp 20 juta. Jika tidak mereka mengancam akan merusak pabrik tersebut," ucap Erna.
Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa beberapa karcis retribusi liar, uang retribusi Rp 797.500 dan uang Rp 9 ribu.
"Untuk pelaku sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Erna.
ADVERTISEMENT