Pura-pura Rental, Pria di Banten Bawa Kabur 24 Mobil

19 Juni 2020 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rental mobil di Jakarta Foto: elsa toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rental mobil di Jakarta Foto: elsa toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap seorang pria berinisial T (35) di Serang Kota, Banten. Pelaku ditangkap atas kasus penggelapan 24 unit mobil dari berbagai jenis.
ADVERTISEMENT
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, pelaku ditangkap setelah seorang warga bernama Hermawan (52) melaporkan kehilangan mobilnya. Saat itu, mobil tersebut dipinjam pelaku.
“Kami tangkap terkait penggelapan kendaraan milik warga Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon," kata Hadith lewat keterangannya, Jumat (19/6).
Hadith menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menggadaikan mobil milik korban jenis Toyota Avanza A 1765 TO warna silver.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyampaikan mobil akan dipakai untuk bisnis rental mobil dengan penghasilan Rp 8 juta sebulan.
Setelah meyakinkan korban, pelaku berhasil membawa mobil itu. Tapi, bukan dipakai untuk bisnis rental mobil, pelaku malah menggadaikan mobil itu.
Mobil itu digadaikan senilai Rp 30 juta. Setelah diselidiki, pelaku sudah menggelapkan 24 mobil.
ADVERTISEMENT
"Pelaku berikut barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 24 unit diamankan,” ujar Hadith.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.