PUSaKO: PP Rektor UI Rangkap Komisaris Tak Berlaku Surut, Bisa Diuji ke PTUN/MA

21 Juli 2021 17:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Indonesia. Foto: Dok. UI
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Indonesia. Foto: Dok. UI
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menui kritikan luas karena merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI.
ADVERTISEMENT
Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), Rektor UI dilarang rangkap jabatan komisaris. Namun PP itu direvisi Jokowi dengan PP 75 Tahun 2021 yang membolehkan rektor UI jadi komisaris.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap revisi yang dilakukan Presiden Joko Widodo atas statuta UI sebagai suatu kejanggalan.
"Tentu saja revisi statuta ini janggal karena timbul dan mengakomodir keributan berkaitan dengan rangkap jabatan dari rektor UI," ujar Feri saat dihubungi, Rabu (21/7).
Kejanggalan itu, menurut Feri, karena PP baru tidak berlaku surut bagi Ari, karena Ari menjadi Rektor UI merujuk pada aturan yang ada di statuta lama.
"Kenapa jadi janggal, jadi aneh statuta ini? Karena kalau kemudian Pak Ari Kuncoro tetap menjadi rektor UI, maka statuta ini diberlakukan surut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ari Kuncoro tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir pada tahun 2020. Sebelumnya, Ari turut mengemban jabatan Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.
Karenanya, Feri menilai jika rangkap jabatan ini bertentangan dengan statuta yang lama. Hal itu karena Ari diangkat sebagai rektor UI berdasarkan statuta UI yang lama.
"Karena tindakan itu diberlakukan atau terjadi pada saat statuta lama yang berlaku, maka terhadap posisi atau kondisi rangkap jabatan dari Prof Ari Kuncoro yang diberlakukan adalah statuta yang lama. Sehingga semestinya Pak Ari Kuncoro tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi seorang rektor," ungkap Feri.
"Kalau kemudian diberlakukan statuta yang baru, jadi janggal karena Pak Ari Kuncoro kan tidak dilantik oleh statuta yang baru, dan pelanggarannya tidak terjadi saat statuta yang baru diberlakukan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
PP yang izinkan rektor UI jadi komisaris ini, menurut Feri, bisa diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tentu karena ada tindakan maladministrasi yang sudah kita ketahui bersama, ada upaya-upaya di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk kemudian menetapkan tindakan yang bermasalah secara administrasi negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Feri
"Kalau kita lihat PP yang baru yang mengesahkan statuta UI ini bisa saja diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN," tutupnya.
PP nomor 75 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan langsung diundangkan di hari yang sama lewat Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Dari salinan statuta UI yang baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diperoleh kumparan, pada pasal 39 c disebutkan Rektor dan Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, dan Kepala Badan dilarang merangkap direksi pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta.
Sehingga tidak ada larangan Rektor UI merangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan. Padahal di peraturan sebelumnya hal tersebut dilarang.