news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Putra Siregar, Pemilik PS Store, Terancam Bui 8 Tahun dan Denda Rp 5 M

28 Juli 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi handphone ilegal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi handphone ilegal. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang pengusaha bernama Putra Siregar (PS) terjerat kasus dugaan jual beli handphone ilegal. PS disebut-sebut sebagai pemilik toko handphone PS Store di wilayah Condet, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta pada 23 Juli lalu. PS pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Kemudian kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7).
PS dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan jual beli handphone ilegal ini akhirnya viral di media sosial. Pasalnya, PS Store selama ini dikenal sebagai toko yang kerap menjual handphone berbagai jenis, khususnya iPhone dengan harga yang miring dari pasaran.
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
Gerai ini disebut-sebut memiliki sejumlah cabang di kota-kota besar, termasuk Batam. Namun pusatnya berada di Jalan Condet, Jakarta Timur. Di Instagram, akun PS Store juga kerap meng-endorse sejumlah artis ternama untuk mempromosikan produk mereka.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona