Putra Yasonna Mangkir Lagi, KPK Panggil Ulang pada 18 November

12 November 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Putra Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema T. Laoly, akan kembali dipanggil KPK, Senin (18/11). Yamitema mangkir saat bersaksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IA), dalam perkara suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
ADVERTISEMENT
"KPK telah menerima surat dari Saksi Yamitema T. Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Ini merupakan panggilan kedua untuk Yamitema setelah ia mangkir pada Senin (11/11). Saat itu, Yamitema juga tak memenuhi panggilan dengan alasan yang sama.
KPK memastikan surat panggilan tersebut telah dikirim sesuai alamat Yamitema. "Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat panggilan sesuai alamat yang tertera di data Adminduk," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Isa Ansyari diduga memberikan uang kepada Dzulmi Eldin sebesar Rp 580 juta. Uang itu diduga diberikan secara bertahap.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu untuk menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
Wali kota Medan Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan. Dalam masa perpanjangan liburan itu, Dzulmi juga diduga didampingi Kasubbag Protokol Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui mengapa Yamitema dalam posisinya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa dipanggil KPK. KPK akan menyampaikan apa yang didalami dari Yamitema usai pemeriksaan dilakukan.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan