Putri Candrawathi Minta Dipindah ke Rutan Mako Brimob, Hakim Menolak

17 Oktober 2022 20:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris, meminta agar lokasi penahanan kliennya dipindahkan. Arman meminta ke hakim untuk kliennya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan ke Rutan Mako Brimob.
ADVERTISEMENT
"Ini saya ingin menyampaikan waktu skors saya mendapat surat dari penasihat hukum terdakwa bahwa surat ini intinya sama: yaitu meminta agar penasihat hukum saudara terdakwa Putri Candrawathi dipindahkan tahanannya dari Rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob," kata hakim yang mengadili kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Alasan permintaan itu adalah karena Putri masih memiliki anak kecil. Namun permohonan itu tak dikabulkan hakim. Majelis hakim mengabulkan kuasa hukum dan keluarga mengunjungi Putri dua kali dalam seminggu.
"Baik karena kewenangan penahanan ada di majelis, majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan alasan ini. Karena kalau alasannya anak kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," jelas hakim.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tapi untuk yang ketiga yakni mengenai permohonan izin untuk terdakwa menengok kami akan berikan besok silakan jam 2 siang, berhubungan dengan panitera penggantinya akan kami berikan dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan Kejaksaan Agung di Salemba," tambah hakim.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu (31/8) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Alasan lain pengajuan pemindahan tahanan itu, kata Arman, karena selaku kuasa hukum mengalami kesulitan mengakses untuk menghubungi kliennya.
"Sehingga dalam surat kami juga permohonan izin besuk dari tim penasihat hukum sehingga berdasarkan KUHAP kami setiap saat boleh mengunjungi dan berkonsultasi dengan klien kami," kata Arman.
Ia mengatakan, bahwa sejak hari Jumat pihaknya tidak bisa mengunjungi kliennya.
"Jadi perlu dalam persidangan ini kami sampaikan agar yang mulia bisa memahami kami sebagai penasihat hukum memiliki hak yang diatur dalam KUHAP Pasal 70 diatur setiap saat dapat mengunjungi klien kami," kata dia.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu lalu dijawab oleh hakim.
"Baik sesuai ketentuan KUHAP penasihat hukum berhak mengunjungi namun mengikuti ketentuan KUHAP yang berlaku mohon dibantu JPU. Tapi untuk keluarganya kami akan keluarkan surat izin untuk setiap 2 minggu sekali, ya," jawab hakim.
Putri menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.