Putri Pacu Mobil 60 km/jam Saat Tabrak Apotek Senopati

28 Oktober 2019 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Putri Kalingga Hermawan (21), menabrak Apotek di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mahasiswi itu mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan pengakuan pengemudi, sebelum kejadian kecepatannya itu 60 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).
Kecelakaan Nissan Livina B 2794 STF menabrak Apotik Senopati Jl. Senopati Raya, Jakarta Selatan pukul 03:30 WIB, korban tutup usia Satpam Apotik Asep Kamil (50 tahun) & sdh dlm penanganan Polri. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Fahri menyebut Putri kehilangan konsentrasi saat mengemudi. Ia tak mengetahui jalur yang ia lewati itu harusnya berbelok. Ia justru menginjak pedal gas bukan rem sehingga menabrak sebuah apotek di depannya.
"Kecepatannya bertambah saat belokan yang harusnya direm," kata dia.
Lokasi kecelakaan Pengemudi mobil Nissan Grand Livina yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta. Foto: Raga Imam/kumparan
Putri dan dua rekannya terlibat kecelakaan. Ia menabrak sebuah Apotek di Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (27/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Seorang satpam Apotek bernama Asep Kamil (50) tewas di lokasi. Saat kejadian ia diketahui tengah berjaga bersama rekannya.
Lokasi kecelakaan Pengemudi mobil Nissan Grand Livina yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta. Foto: Raga Imam/kumparan
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Putri dan dinyatakan bebas alkohol maupun narkoba. Kini, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Putri terancam hukuman penjara 6 tahun.
ADVERTISEMENT