news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Putusan Banding PT DKI: Fredrich Yunadi Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

10 Oktober 2018 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding terhadap advokat Fredrich Yunadi. Eks pengacara Setya Novanto itu disebut tetap dihukum 7 tahun penjara berdasarkan putusan banding tersebut.
ADVERTISEMENT
"Putusannya menguatkan putusan majelis hakim di tingkat pertama. Pidana penjara tetap 7 tahun," kata jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).
Menurutnya, semua fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diambil alih dari sepunuhnya oleh Pengadilan Tinggi untuk menjadi pertimbangan dalam putusanya. Takdir menyebut penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan banding tersebut.
"Tim JPU akan mempelajari isi salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, membenarkan mengenai putusan tersebut. Ia menyebut bahwa putusan banding tersebut sudah diketok hakim pada 5 Oktober 2018 lalu.
Sementara tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa saat dikonfirmasi belum merespons terkait putusan tersebut. Namun, sebelumnya Refa mengatakan bahwa upaya hukum banding dilakukan karena kliennya merasa tidak melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang kala itu masih menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunasi adalah terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Perkara Fredrich sendiri berawal saat KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017.
Setya Novanto yang kala itu Ketua DPR dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan pada 15 November 2017. Namun, Setya Novanto memilih mangkir, padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 10 November 2017.
Fredrich yang menjadi pengacara Setya Novanto disebut menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Sebab, Fredrich beralasan, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin presiden. Bahkan tak hanya itu, Fredrich juga menjadi pihak yang menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR, untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 14 November 2017, Fredrich menyurati Direktur Penyidikan KPK. Isi surat tersebut menerangkan kliennya yang tidak bisa memenuhi panggilan karena lebih memilih menunggu putusan judicial review MK yang baru saja diajukan di hari tersebut. Pada hari pemeriksaan, Setya Novanto mangkir. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, penyidik menjemput mantan Ketua Umum Golkar itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di rumah itu, penyidik tak menemukan Setya Novanto. Mereka hanya bertemu Fredrich dan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Di sana, Fredrich langsung menanyakan penyidik soal surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setya Novanto. Sebaliknya, saat penyidik menanyakan surat kuasa Setya Novanto untuknya, Fredrich tak bisa menunjukkannya. Fredrich lalu meminta Deisti untuk menandatangani surat itu atas nama keluarga Setya Novanto.
Kondisi Setnov di rumah sakit usai kecelakaan (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Setnov di rumah sakit usai kecelakaan (Foto: Istimewa)
Pada 16 November 2017, Setya Novanto --yang diakuinya ingin menyambangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan-- mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya, menabrak tiang penerang jalan. Setya Novanto lantas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian Fredrich dinilai merancang skenario agar Setya Novanto masuk RS Medika untuk menghindarkan pemeriksaan. Dia kongkalikong bersama salah satu dokter yang merawat Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi kondisi kesehatan kliennya dari riwayat hipertensi, menjadi rekam medis kecelakaan.
Saat di rumah sakit, Fredrich Yunadi dianggap menghalangi penyidikan untuk Setya Novanto. Ketika penyidik ingin mendatangi kamar pasien, Fredrich menyuruh perawat untuk mengusir mereka.
Atas perbuatannya itu, dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima atas putusan itu, ia langsung mengajukan banding.